Selasa 04 Sep 2012 21:16 WIB

Tenang, Larangan Pemakaian Baju Kotak-Kotak Masih Wacana

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Pasangan Cagub/Cawagub DKI Jakarta Jokowi (depan kedua kiri) dan Ahok (depan kedua kanan) bersama pendukungnya di posko Tim Sukses di Jalan Borobudur, Jakarta, Rabu (11/7).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Pasangan Cagub/Cawagub DKI Jakarta Jokowi (depan kedua kiri) dan Ahok (depan kedua kanan) bersama pendukungnya di posko Tim Sukses di Jalan Borobudur, Jakarta, Rabu (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan, larangan penggunaan atribut baju kotak-kotak bagi saksi atau relawan kedua pasangan calon gubernur selama pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilukada DKI putaran kedua, 20 September mendatang masih belum jelas.

"Jadi, masih merupakan wacana. Belum ada larangan pemakaian baju kotak-kotak," tegas dia, di Jakarta, Selasa (4/9).

Menurut Ramdansyah, wacana tersebut muncul berdasarkan tanggapan para pemantau, petisi koalisi rakyat, yang melakukan demo di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu DKI, Kamis (30/8) lalu.

Selanjutnya, digelar pertemuan di kantor Panwaslu DKI pada Jumat (31/8). Yang dihadiri Panwaslu, KPU DKI, dua tim kampanye pasangan calon gubernur dan Pemda DKI.

"Pada rapat itu muncul wacana atas masukan salah satu tim pasangan calon tentang pemakaian atribut oleh saksi saat pencoblosan di TPS. Namun belum ada keputusan tentang pelarangan penggunaan atribut di TPS oleh saksi. Baik baju kotak-kotak, maupun kaos berlogo kumis," ungkapnya.

Panwaslu meminta apabila ada pelarangan oleh KPU DKI tentang baju kotak-kotak, agar tidak dibuat saat injury time.

Maksudnya, pelarangan perbuatan tertentu atau diperkenankan perbuatan lain, seperti penggunaan baju kotak-kotak pada putaran pertama Pilkada DKI dibuat oleh KPU DKI. Dalam bentuk surat edaran yang diedarkan dua hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

"Kalau memang akan diputuskan begitu (pelarangan pemakaian baju kotak-kotak), KPU DKI harus memutuskan minimal H-7 sebelum pencoblosan. Agar bisa dikordinasikan di lapangan dan juga menghindari salah paham antara petugas, Panwaslu, saksi dan masyarakat pada hari pemungutan suara," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi, Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno, menilai, munculnya wacana larangan pemakaian baju kotak-kotak di  TPS, sebagai hal yang aneh. Sebab, pada putaran pertama Pemilukada DKI, baju-baju yang dianggap sebagai ciri khas calon tidak dilarang.

"Iya kalau di putaran kedua dilarangkan perlu ada alasan yang bisa kita pegang, dan yang mempunyai kekuatan hukum.

Alasan kenapa di putaran kedua itu saksi tidak boleh mengenakan baju,sedangkan di putaran pertama itu tidak dipersoalkan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement