REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dari jalur perseorangan Faisal Basri menyesalkan ketidakseriusan petugas PPS dalam melakukan verifikasi faktual dukungan tahap pertama.
Faisal menjelaskan, prosedur dalam verifikasi faktual adalah warga yang menyerahkan dukungannya dipanggil ke Kelurahan. Jika yang bersangkutan tidak hadir, maka petugas PPS mendatangi yang bersangkutan ke rumahnya. Faisal menyebut yang terjadi sebelumnya adalah, petugas PPS mencoret dukungan sebelum mendatangi yang bersangkutan.
Hal ini, sambung Faisal, jelas merupakan tindakan pidana karena melanggar undang-undang. Karena, jika memang yang bersangkutan tidak mendukung, harus dinyatakan dalam formulir B8 untuk kemudian diberi keterangan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Kami telah memperingatkan hal ini kepada teman-teman (pendamping) di lapangan agar mengingatkan petugas PPS yang seperti ini dapat dikenai sanksi pidana," tegasnya.
Faisal menambahkan, meskipun pada akhirnya nanti dukungan tambahan ini "digergaji" sebanyak 50 persen, pihaknya yakin akan tetap lolos. Hal tersebut disebabkan total dukungan yang diberikan oleh pihaknya lebih dari dua kali lipat yang diinginkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, tidak ada lagi KTP yang kadaluarsa dan ganda dalam dukungan tambahan kali ini.