REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta bertemu dengan tim kampanye masing-masing calon gubernur DKI Jakarta. Anggota KPUD Jakarta, Sumarso mengatakan, pertemuan tersebut masih membahas hal-hal umum, seperti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh tim sukses masing-masing kandidat.
"Kita membahas berbagai hal, tetapi belum konkret," ujarnya kepada wartawan selepas pertemuan di Hotel Lumire, Rabu (16/5).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi dan Kampanye ini menjelaskan, masih terdapat perbedaan penafsiran terkait Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Paragraf Ketiga tentang kampanye. Sebagian aturan-aturan tersebut, lanjut dia, masih dianggap sebagai tafsiran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Provinsi DKI Jakarta. Padahal, aturan-aturan yang tercantum di dalam UU tersebut sudah sangat jelas.
Karena itu, KPUD Jakarta akan melakukan pertemuan lanjutan dengan tim kampanye masing-masing cagub dan calon wakil gubernur Jakarta, Jumat (18/5). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan penjelasan detil terkait batasan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi pada 24 Juni hingga 7 Juli mendatang.
"Harapannya pada pertemuan 18 Mei mendatang akan lebih konkret lagi," kata dia menandaskan.