REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan berbagai modus pelanggaran dalam laporan awal dana kampanye yang diserahkan enam pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
"Kita menelusuri dan menginvestigasi satu persatu penyumbang dana kampanye enam pasangan calon dan menemukan beberapa modus pelanggaran," ujar Apung Widadi, Anggota ICW Divisi Korupsi dan Politik ketika dihubungi Republika, Ahad (1/7).
Beberapa modus pelanggaran itu, jelas Apung, diantaranya Penyumbang Individu yang tidak jelas identitasnya, Penyumbang Individu yang tidak menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Penyumbang Badan Hukum yang tidak menyertakan Akte, Penyumbang Badan Hukum yang tidak menyertakan NPWP, Penyumbang dengan alamat yang sama dan Sumbangan dari pasangan calon masih dominan dan tidak ada pembatasan.
Dan diantara enam modus pelanggaran itu, Apung mengungkapkan bahwa ICW menemukan pelanggaran penyumbang pasangan calon yang tidak menyertakan NPWP dengan jumlah pelanggaran terbanyak. "Kami menemukan pelanggaran modus penyumbang tanpa NPWP sejumlah 657 temuan," ungkap Apung.