REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menyatakan kampanye di jejaring sosial, seperti Twitter atau Facebook dan blog bukan termasuk pelanggaran masa tenang karena tidak dilakukan di wilayah umum.
"Kampanye di media sosial tidak ada masalah. Harus bedakan domain publik dan privat. Kecuali itu dilakukan di website berbayar," kata dia di Jakarta, Senin (9/7).
Menurut Ramdansyah, jika memang ada pelanggaran masa tenang di internet maka UU yang digunakan sebagai acuan bukan tentang pemilu, melainkan UU tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.
Sebelumnya, Panwaslu menerima laporan tentang kampanye di media sosial. Menurut Panwaslu, hingga kini belum ada pelanggaran di masa tenang.
"Sampai sekarang belum ada laporan yang kami nilai melanggar masa tenang," katanya.
Selain kampanye di media sosial, Panwaslu juga menerima laporan dari warga tentang kampanye terselubung salah satu kandidat di televisi.
"Hari ini kami akan evaluasi dulu apakah ini termasuk kampanye atau bukan," katanya.