Senin 09 Jul 2012 14:22 WIB

Masuk Masa Tenang, Kampanye di Twitter Bukan Pelanggaran

Twitter
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menyatakan kampanye di jejaring sosial, seperti Twitter atau Facebook dan blog bukan termasuk pelanggaran masa tenang karena tidak dilakukan di wilayah umum.

"Kampanye di media sosial tidak ada masalah. Harus bedakan domain publik dan privat. Kecuali itu dilakukan di website berbayar," kata dia di Jakarta, Senin (9/7).

Menurut Ramdansyah, jika memang ada pelanggaran masa tenang di internet maka UU yang digunakan sebagai acuan bukan tentang pemilu, melainkan UU tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.

Sebelumnya, Panwaslu menerima laporan tentang kampanye di media sosial. Menurut Panwaslu, hingga kini belum ada pelanggaran di masa tenang. 

"Sampai sekarang belum ada laporan yang kami nilai melanggar masa tenang," katanya.

Selain kampanye di media sosial, Panwaslu juga menerima laporan dari warga tentang kampanye terselubung salah satu kandidat di televisi.

"Hari ini kami akan evaluasi dulu apakah ini termasuk kampanye atau bukan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement