REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memutuskan menghapus 21.433 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditandai karena terindikasi ganda.
"21.433 DPT dihapus," kata Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah, dalam rapat pleno terkait hasil sidang DKPP di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (9/7).
Dengan penghapusan itu, DPT yang semula 6.983. 692 berkurang menjadi 6.962.348 pemilih. Menurut Aminullah, DPT tersebut dihapus karena KPU DKI Jakarta sudah yakin bahwa daftar pemilih tersebut ganda.
"Karena kalau sudah kami tandai, orangnya hanya satu," kata Aminullah.
Keputusan mengenai DPT tersebut disahkan melalui surat keputusan KPU DKI Nomor 26/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Tetap.
Bagi pemilih yang semula masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun kemudian tidak terekapitulasi dalam DPT, bisa memberikan suaranya di TPS dengan membawa Kartu Tanda Penduduk asli.
Tidak semua tim advokasi langsung menyetujui keputusan tersebut. Keberatan-keberatan dari pasangan calon gubernur, menurut Aminullah, akan dilampirkan dalam Surat Keputusan tersebut.
Rapat pleno yang diadakan di kantor KPU DKI Jakarta ini dihadiri oleh semua anggota KPU DKI dan tim sukses serta tim advokasi dari enam pasangan calon gubernur DKI Jakarta.