REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjalin kerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam melakukan sosialisasi Pemilu anti SARA.
"Kami menjalin kerja sama dengan FKUB agar sosialisasi anti SARA dapat berjalan dengan maksimal. Tidak mungkin jika hanya saya yang memasuki gereja, masjid, kuil atau tempat ibadah lainnya," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah dalam acara buka puasa bersama dengan cagub-cawagub DKI di kantor Panwaslu, Jakarta, Sabtu.
Menurut Ramdansyah, sosialisasi tersebut penting untuk dilakukan karena semakin maraknya penggunaan isu SARA untuk menjatuhkan salah satu pasangan yang masuk dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Sosialisasi ini juga penting karena peraturan UU 32 tahun 2004 pasal 78 jelas menyatakan bahwa tidak diperbolehkan melakukan tindak kampanye di tempat ibadah dan lokasi pendidikan," ujar Ramdansyah.
Dalam Undang-undang tersebut, lanjut Ramdansyah, dengan jelas dinyatakan hukuman maksimal bagi yang melanggar adalah kurungan penjara selama enam bulan dan denda maksimal sebesar Rp1 juta.
Ramdansyah mengungkapkan akhir-akhir ini warga Jakarta banyak mendapatkan suguhan kampanye berbalut ceramah keagamaan yang terselip isu SARA didalamnya.
"Contohnya, yaitu seperti yang terjadi di wilayah Pegangsaan beberapa waktu lalu ketika Ustadz H. Miftah Rais menyatakan jika incumbent kalah, maka tak lagi terdengar adzan di masjidnya," ungkap Ramdansyah.
Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah pemuka agama yang tergabung dalam FKUB, antara lain Walubi, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).