REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Jakarta Baru dari pasangan calon gubernur DKI, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) melaporkan dugaan terjadinya politik uang selama masa tenang ke Panwaslu DKI. Politik uang ini diindikasikan dilakukan oleh tim pasangan lawan, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara).
Dugaan politik uang yang mereka laporkan adalah pembagian barang-barang seperti pakaian, sembako, dan uang secara langsung di Rumah Susun Tanah Abang, pada Sabtu (15/9) lalu. "Hal yang sama juga terjadi di Pasar Perumnas Klender pada Jumat (14/9), dan Petak Sembilan pada Ahad (16/9)," jelas Habiburrokhman, Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru, di kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Selasa (18/9).
Selain itu, tim Foke-Nara, menurut Habiburrokhman juga melakukan pembagian barang dengan mekanisme door prize. Yang terjadi di Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (15/9). Dengan hadiah berupa lemari es, mesin cuci, magic com, dan kipas angin.
Menurut dia, praktik politik uang merupakan pelanggaran serius peraturan perundang-undangan pasal 82 ayat 1 junto pasal 117 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2004. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada orang lain untuk memilih calon tertentu diancam pidana penjara paling lama 12 bulan.