REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat bekerja dan menjerat pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Tak ayal, KPK disebut tebang pilih.
Namun, tuduhan itu ditampik penyidik KPK, Taufik Basari. Ia menuturkan KPK harus berhati-hati dalam menaikkan status atau perkara seseorang. Pasalnya, KPK tidak memiliki wewenang dan hak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"KPK tebang matang. Mana yang kasusnya matang ditebang," ujarnya dalam diskusi 'Polemik Korupsi di Negeri Ini' yang digelar di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (8/12).
Hal tersebut, kata Taufik, seperti yang dilakukan terhadap Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Andi yang saat itu masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus sekretaris dewan partai demokrat, baru ditetapkan sebagai tersangka Kamis (6/12).
Taufik menilai upaya yang dilakukan KPK berhasil mencatat sejarah, karena menetapkan menteri aktif sebagai tersangka. Karena itu, ia yakin kepercayaan publik kepada KPK akan meningkat, sedangkan skeptisme masyarakat menyingkir.
Di tempat yang sama, politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menurutkan pihaknya legowo dengan keputusan KPK. Meski, Andi merupakan kader Demokrat, namun Ruhut mengaku salut dengan KPK. Ruhut mengatakan Demokrat akan bersikap tegas dan tidak menutup-nutupi jika kadernya terkena kasus korupsi.