REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Riau, Annas Maamun menyesalkan sikap Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri yang terlibat kasus pernikahan kilat dengan gadis muda.
"Tak sudi ada kader seperti itu," kata Annas di Pekanbaru, Sabtu (8/12).
Aceng Fikri saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, sejak bergabung dengan partai berlambang pohon beringin pada 2010.
Kasus itu mencuat lantaran Aceng menikahi Fani secara kilat. Aceng menikahi Fani hanya selama empat hari dan menceraikannya lewat pesan singkat alias SMS. Aceng beralasan Fani sudah tidak perawan saat dinikahinya.
Aceng dilaporkan ke polisi dengan pasal berlapis. Setidaknya ada empat pasal yang dijeratkan pada Aceng, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.