Senin 10 Dec 2012 07:06 WIB

Apindo: Pelaksanaan UMK bagi yang Mampu

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Chairul Akhmad
Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar aksi menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar aksi menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN – Sepuluh hari menjelang batas akhir pengajuan penangguhan, belum ada satupun perusahaan di Kabupaten Semarang yang mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.

Meski begitu, ini bukan berarti semua perusahaan di daerah ini dapat melaksanakan UMK 2013. Karena masih menyisakan waktu 10 hari lagi, sebelum batas akhir pengajuan tersebut benar- benar ‘ditutup’.

“Tunggu saja hingga batas kesempatan untuk pengajuan penangguhan, yang masih diberikan hingga 20 Desember nanti,” ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Semarang, Ari Prabono, Ahad (9/12).

Menurutnya, penangguhan pelaksanaan UMK dijamin oleh Undang-undang dan mekanismenya sudah diatur oleh Permenaker No 231 tahun 2003. Sesuai dengan ketentuan tersebut, konsekuensi itu berlaku pagi perusahaan yang mampu.

“Kalau memang tidak mampu, maka pengusaha berhak mengajukan penangguhan UMK,” jelasnya kepada wartawan, saat menanggapi desakan para pekerja yang menghendaki pengusaha di Kabupaten Semarang konsekuen dalam pelaksanaan UMK 2013 sebesar Rp 1.051.000.

Dijelaskannya, sejauh ini Apindo Kabupaten Semarang sudah  melakukan sosialisasi ke beberapa perusahaan, terkait mekanisme penangguhan UMK.

Namun hingga saat ini belum ada sinyal pengajuan penangguhan dari kalangan pengusaha. “Tapi ini bukan berarti tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan,” tegasnya.

Ia juga mengamini jika Apindo terlibat dalam penentuan keputusan besaran UMK 2013 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang, yang ditetapkan oleh Gubernur Jateng dalam SK No. 561.4/58 tentang upah minimum kabupaten (UMK) 2013.

Namun demikian, implementasi pelaksanaan UMK tergantung sepenuhnya pada kemampuan keuangan perusahaan. Bila hal ini dipaksakan sesuai tuntutan SPN, dikhawatirkan hal ini akan berdampak buruk terhadap pengusaha dan pekerja.

“Kalau keuangan perusahaan tidak mampu dan dipaksa melaksanakan UMK, saya khawatir akan ada penutupan usaha. Kalau sudah begini kedua pihak rugi,” tegas Ari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement