REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami penyusutan jumlah pegawainya, termasuk penyidik dari Polri.
Hal tersebut merupakan konsekuensi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005. Beleid tersebut menyatakan perpanjangan masa kerja pegawai di KPK hanya delapan tahun dengan perpanjangan setiap empat tahun.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan jika didasarkan peraturan tersebut, maka hanya akan tersisa empat penyidik saja di KPK pada Maret 2013 tahun depan.
Untuk mengantisipasinya, KPK pun mulai melakukan rekrutmen pegawai untuk mempersiapkan jika kehabisan pegawai. Menurutnya, saat ini KPK sedang memperjuangkan untuk memperpanjang masa kerja pegawai di KPK menjadi 12 tahun.
Sehingga, masa kerja para pegawai di KPK, termasuk penyidik dari Polri, bisa diperpanjang selama empat tahun lagi. Namun rupanya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sudah menyetujui draft perubahan itu menjadi 10 tahun.
"Jadi dalam dua tahun nanti, kesempatan kita untuk melakukan rekrutmen," ujarnya.