Senin 10 Dec 2012 17:19 WIB

Hidayat Desak Polri Relakan Penyidiknya di KPK

Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua MPR 2004-2009, Hidayat Nur Wahid mengimbau Kepolisian RI supaya merelakan para penyidiknya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kami berharap kepada Polri agar mau merelakan penyidiknya untuk bekerja di KPK, supaya KPK tidak tersandera dalam rentan waktu tertentu," kata Hidayat dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Hidayat mengatakan kunjungannya ke KPK merupakan bentuk dukungan kepada komisi antikorupsi tersebut semakin berani untuk membela rakyat.

Menurut Hidayat, kehadiran penyidik Polri di KPK dibutuhkan guna melanjutkan upaya pemberantasan korupsi melalui penanganan kasus yang ada.

"Sehingga KPK punya stok penyidik yang banyak dalam memberantas korupsi," ucapnya.

Meski demikian, Hidayat juga menyampaikan harapannya agar KPK tidak hanya bergantung pada penyidik dari Polri.

"PKS mendukung agar (penyidik) KPK jumlahnya memadai, dengan masa tugas yang cukup dan jangan tergantung penyidik Polri," ujar dia.

Sebelumnya, pada Rabu (5/12) Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan komisinya berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat segera menandatangani revisi PP 63/2005.

"Jadi yang bisa mengatasi (masalah kekurangan personel KPK) adalah revisi PP tersebut, karena SDM KPK berasal dari instansi yang lain," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta.

Personel penyidik KPK kembali berkurang pascasurat tertanggal 30 November 2012 yang dikirim oleh Mabes Polri berisi tidak diperpanjangnya masa tugas 13 penyidik Polri di KPK.

Salah satu yang tidak diperpanjang masa tugasnya dalah Kompol Novel Baswedan yang menangani kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Roda Dua dan Roda Empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan dugaan kerugian negara Rp 100 miliar.

Dari 13 penyidik Polri yang tidak diperpanjang masa tugasnya tersebut, ada 6 orang yang sudah beralih status menjadi penyidik KPK. Sehingga, total penyidik KPK yang telah beralih status adalah 28 orang.

Sedangkan sejak 14 September 2012, sudah ada total 27 penyidik Polri di KPK yang tidak diperpanjang masa tugasnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement