REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim agung Achmad Yamanie bersikukuh menolak tudingan pihaknya sebagai inisiator pengubah vonis narapidana gembong narkoba Hanky Gunawan.
Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) bersama Imron Anwari dan Nyak Pha, Yamanie sepakat menurunkan hukuman dari 18 tahun menjadi 15 tahun.
Namun hasil musyawarah itu tiba-tiba tidak dipakai ketika Yamanie mengubah vonis menjadi 12 tahun. Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh mempertanyakan, siapa yang menulis hukuman 12 tahun dalam putusan.
"Tidak ada inisiatif dari saya. Yang ada dari Dwi Tomo (panitera pengganti) dan Abdul Halim (operator) ke saya," kilah Yamanie dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/12).
Ia terkesan menyalahkan dua orang itu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam berubahnya vonis. Menurut Yamanie, dua orang itu diperintah ketua majelis hakim Imron Anwari untuk mengubah masa hukuman. Oleh karena itu, Yamanie seketika memotong masa hukuman sebanyak tiga tahun untuk gembong narkoba tersebut.
"Abdul Halim bilang diperintah untuk mengubah setelah putusan di tanda tangani oleh ketua majelis hakim PK dan panitera pengganti. Saya percaya saja," kata Yamanie.