Selasa 11 Dec 2012 15:27 WIB

Penghulu Terima Duit Lebih dari Rp 30.000, Termasuk Suap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kantor Urusan Agama
Foto: infokepanjen.com
Kantor Urusan Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Integritas Sektor Publik terhadap seluruh kementerian dan pemerintah daerah.

Dalam paparan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) hanya meraih nilai 6. Nilai tersebut tentunya masih di bawah rata-rata nasional yaitu 6,35.

Inspektur Jendral Kementerian Agama, Muhammad Jasin, mengungkapkan pihaknya menjadikan penilaian KPK sebagai evaluasi bagi kementeriannya. Khususnya terkait Kantor Urusan Agama (KUA) yang hanya meraih nilai 6,07.

Penghulu disebut sebagai oknum yang sering melakukan pelanggaran. Padahal,  seorang penghulu hanya boleh menerima uang sebesar Rp 30.000.

Kalau ada kelebihan dari uang, akan dianggap suap. Berdasarkan pasal 12b di UU Tipikor, ini termasuk dalam gratifikasi. "Itu termasuk suap,"kata Jasin yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12).

Maka itu, pada 2013 mendatang, pihaknya akan mengusulkan kebijakan khusus di Kementerian Agama terkait penerimaan penghulu yang menikahkan masyarakat. Jika pelaksanaan pernikahannya pada akhir pekan, Kemenag akan memberikan kompensasi sehingga mengatur besaran tertentu dari penerimaan penghulu.

"Itu kita usulkan ke Menteri Agama agar ini bisa segera diformulasikan. Kita bantu kaji sistemnya agar keluar dari tuduhan (kementerian/lembaga) terkorup ini. Kita sendiri juga nggak nyaman (dengan predikat itu)," tegas mantan Wakil Ketua KPK ini.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement