REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog UI Imam B Prasodjo menilai sebuah instansi negara yang ingin memperoleh kepercayaan publik, dapat memperolehnya melalui dua cara. Kedua cara tersebut antara lain membangun kapasitas (dapat dilakukan melalui serangkaian pelatihan) dan membangun integritas.
"Keduanya harus dibangun bersama agar mendapatkan kepercayaan publik," tutur Imam kepada wartawan selepas talkshow bertajuk 'Membangun Bea dan Cukai Bermartabat dan Bebas Korupsi' di Auditorium Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (11/12).
Imam menjelaskan, korupsi merupakan penyakit utama yang dapat mengancam integritas. Jika integritas tidak terjaga dan tanggung jawab terhadapnya hilang, maka kepercayaan publik tidak akan pernah terjadi.
"Bea dan Cukai berupaya membangun kepercayaan publik. Kapasitas dan integritas ingin ditingkatkan," ujar Imam.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono mengakui instansi yang dipimpinnya masih dicap publik sebagai intansi yang 'basah'. Konotasi 'basah' ditempelkan mengingat Bea dan Cukai kerap dituding sebagai sarang penyamun yang penuh dengan tindakan korupsi.
Kini, Agung menyebut instansinya masih 'basah', namun 'basah' karena berkeringat demi mencapai target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah dalam APBN. Meski demikian, Agung menilai instansinya belum mendapatkan kredit yang layak dari publik.
"Padahal kami berusaha keras untuk itu. Kadang apa yang kami perbuat, senyap," keluh Agung.
Sebagai gambaran, pada 2012 target penerimaan negara melalui bea dan cukai mencapai Rp 131,2 triliun. Hingga 30 November 2012, Ditjen telah memperoleh pemasukan sebesar Rp 133 triliun.
Meski belum sempurna, Agung mengakui instansinya belum sepenuh bersih. Agung menyebut seluruh jajaran Ditjen Bea dan Cukai memiliki komitmen kuat untuk menegakkan instansi ini menjadi bersih, bermartabat dan bebas KKN.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedie A Rachim menambahkan, KPK telah melakukan survei integritas nasional kepada berbagai instansi pemerintah, salah satunya adalah Ditjen Bea dan Cukai.
Pada 2008, indeks integritas Bea dan Cukai baru mencapai 4,48. Angka ini mengalami peningkatan pada 2009 menjadi 6,68. Kemudian mengalami penurunan pada 2010 menjadi 5,63 sebelum akhirnya meningkat menjadi 7,0 di 2011. Pada 2012, KPK tidak melakukan survei lagi kepada Ditjen Bea dan Cukai.
"Karena trennya semakin meningkat. Itu artinya, Ditjen Bea dan Cukai telah merespon langkah-langkah perbaikan yang kami rekomendasikan," kata Dedie.