REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto meminta agar instansi awal dari penyidik (Polri dan Kejaksaan Agung) membuat perjanjian kerja. Hal ini untuk mecegah terjadinya double loyalty yang terjadi pada penyidik.
"Kasihan teman-teman penyidik terpaksa menjadi double loyalty," kata Bambang,di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (13/12).
Bambang menjelaskan berdasarkan pasal 39 ayat 3 Undang-Undang KPK, para pegawai di KPK bekerja selama empat tahun dan dapat diberhentikan dengan hormat. Oleh karena itu, ujarnya, seharusnya ada pernyataan khusus dari institusi asal agar tidak mengganggu pegawainya yang sedang bekerja di KPK.
Mengenai jumlah penyidik yang sering dikirimkan dari Polri, lanjutnya, terkadang jumlahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Misalnya dari 150 penyidik yang dijanjikan, namun yang sampai di KPK tidak kurang dari 10 orang.
Selain itu, Bambang meminta institusi terkait menjelaskan masa kerja penyidik sejak awal masuk KPK. Apakah penyidik tersebut akan bekerja selama empat tahun, delapan tahun atau sepuluh tahun.
Bambang juga meminta agar penyidik yang dikirimkan ke KPK membuat pernyataan tidak terlibat dalam kasus-kasus apapun. Jangan sampai begitu sudah bekerja di KPK, sindirnya, muncul kasus-kasus yang diduga dilakukan penyidik tersebut yang kebenarannya masih dipertanyakan.
"Cobalah seluruh persyaratan itu dipenuhi dulu. Karena tidak dipenuhinya beberapa peraturan yang seharusnya sudah ada di UU KPK, dalam waktu dekat akan dikirim surat kepada Polri," tegasnya.