REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Anggota parlemen Jerman menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang khitan bayi laki-laki.
Undang-Undang ini mengakhiri perselisihan yang mengatakan bahwa praktik khitan membahayakan tubuh. Aturan baru itu disahkan di Majelis Rendah Bundestag, Rabu (12/12).
Undang-Undang ini menyatakan, operasi itu bisa dilakukan, asalkan orang tua diberitahu tentang resiko khitan. Orang tua pun berhak untuk membawa anak-anak mereka untuk dikhitan oleh praktisi yang terlatih. Kemudian, setelah anak mencapai usia enam bulan, khitan harus dilakukan oleh dokter.
Undang-Undang baru tersebut mengatur bahwa dokter ahli atau terlatih harus melakukan operasi. Sementara, rasa sakit harus diminimalisir untuk khitan anak-anak. Khitan disebut tidak dapat berlangsung jika ada keraguan tentang kesehatan anak.
Beleid ini sempat memicu perdebatan emosional atas perlakuan terhadap Muslim, Yahudi dan minoritas agama lainnya.
Pembatasan khitan bermotif agama akan menjadi sangat sensitif di Jerman karena penganiayaan negara Yahudi dan minoritas lainnya selama periode Nazi.
Kelompok Muslim dan Yahudi menyambut langkah itu. Kepala kelompok utama Yahudi Jerman menyatakan lega untuk pemungutan suara, yang disetujui dengan dukungan 434 anggota parlemen, 100 anggota menentang dan 46 lainnya abstain.