Jumat 14 Dec 2012 15:38 WIB

Komnas PA: Aceng Bisa Dijerat UU perlindungan Anak

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Anak Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan, Bupati Garut, Aceng HM Fikri, menikahi siri FO saat wanita itu masih berusia di bawah 18 tahun.

Menurutnya, FO masih berusia di bawah 18 tahun. Berarti, kata dia, FO masih termasuk dalam batas usia anak, menurut Pasal 1 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “FO yang lahir pada tanggal (8/10/1994) ketika menikah dengan Aceng pada (24/7/2012) masih berusia di bawah 18 tahun,” jelas dia, Jumat (14/12).

 

Aceng, kata Arist, bisa dituntut masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 77 mengenai kekerasan psikis. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan Pasal 81 mengenai kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kekerasan psikis, lanjut dia, mengenai tindakannya yang menceraikan hanya lewat sms. Karena ini dianggap merendahkan martabat FO. Lalu kekerasan seksual karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.

 

Kasus Aceng ini, ujar Arist, termasuk kasus Lex Specialis yang berarti tidak harus keluarga terdekat atau korban yang melaporkan ke pihak berwajib. “Tetapi bisa dari siapa saja,” tutur dia.

 

Dia menuturkan, selain Aceng, orang tua korban dan yang memfasilitasi pernikahan tersebut bisa dikenai hukuman pidana sesuai dengan pasal 26 ayat 1 bagian C UU Perlindungan Anak Tahun 2002 tentang Mencegah Perkawinan Pada Usia Anak-anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement