Sabtu 15 Dec 2012 07:03 WIB

KPU Papua: Tahapan Pilkada tak Terpengaruh Gugatan Bacalgub

Red: Hazliansyah
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Ketua KPU Papua Benny Suweni menegaskan, proses tahapan Pilkada Papua tidak akan terpengaruh dengan adanya gugatan yang akan dilakukan pasangan bakal calon (balon) yang tidak lolos verifikasi.

"Kamia siap hadapi gugatan, proses tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disusun," kata Benny Suweni di Jayapura, Sabtu.

Dikatakannya, KPU sudah menandatangani kerjasanma dengan Kejaksaan sehingga nantinya sebagai pengacara negara, kejaksaan akan memberikan saran dan pendampingan kepada KPU.

"Pada prinsipnya kami siap menghadapi gugatan termasuk dari pasangan bakal calon Bas Suebu-John Tabo," ucap Suweni seraya mengatakan, apa yang menjadi keputusan KPU Papua sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, KPU Pusat sendiri dalam suratnya tertanggal 12 Desember yang ditandatangani ketuanya, Husni Kamil Manik menjelaskan dengan rinci tentang persyaratan balon gubernur dan wagub.

Ketika ditanya tentang adanya balon yang akan melaporkan KPU Papua ke badan kehormatan KPU, Suweni dengan tegas menyatakan silahkan saja karena apa yang dilakukan suda sesuai prosedur.

Dari sembilan balon, tiga diantaranya dinyatakan tidak lolos yakni pasangan Bas Suebu-John Tabo,pasangan John Karubaba-Willy Magai dan pasangan Yan Yembise-H Bonai.

Sedangkan enam pasangan yang lolos adalah pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal, MR Kambu-Blasius Pakage, Habel M Suwae-Yop Kogoya, Alek Hesegem-Marthen Kayoi, Welington Wenda-Waynand Watori dan Noak Nawipa-Jhon Wob.

Keenam pasangan calon itu Sabtu (15/12) dijadwalkan melakukan penarikan nomor. Sesuai jadwal yang telah disusun, pilkada Papua akan dilaksanakan 29 Januari 2013 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement