REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan status penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun 2012 sebesar Rp 300 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Aep Syaepudin SH, MH dihubungi di Biak, Sabtu mengakui, penyidik tindak pidana khusus Kejari Biak telah menetapkan satu tersangka penanggung jawab proyek pembangunan rumah PNPM Mandiri Distrik berinisial M.
"Penyidikan kasus korupsi dana PNPM Mandiri Biak tinggal menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung jumlah kerugian keuangan Negara akibat penyelewengan dana bantuan langsung masyarakat," ungkap Kajari Aep Syaepudin
Kajari Aep mengakui, pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana PNPM Mandiri Biak telah dilakukan penyidik Kejaksaan hingga menemukan adanya penyimpangan pembangunan rumah yang tidak selesai tepat waktu.
Jajaran penyidik Kejaksaan Biak, lanjut Kajari Aep, akan menuntaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah ditangani tim penyidik Kejaksaan diharapkan tahun ini dapat tuntas sesuai waktu sehingga tersangkanya dapat diajukan ke Pengadilan tindak Pidana Korupsi menjalani proses persidangan.
Hingga tahun 2012 jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Biak telah menangani sebanyak delapan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, tiga diantaranya telah ditingkatkan ke status penyidikan yakni dana kas daerah Pemkab supiori tahun 20120 dengan merugikan keuangan Negara mencapai Rp 13 M dan kasus dana PNPM Mandiri pembangunan rumah Rp 300 Juta.