REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kepolisian Resor Paser, Kalimantan Timur, akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) senilai Rp 800 juta di Kecamatan Long Ikis.
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Irwan Sik, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Chandra Hermawan, Sabtu mengatakan, kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni Nrh (30) dan Hn (28).
"Kedua tersangka adalah wanita dan sudah kami tahan," kata Chandra Hermawan.
Kedua tersangka, kata Chandra Hermawan, adalah bendahara dan sekretaris PNPM MP Kecamatan long Ikis. Sebelum menahan kedua tersangka, lanjut Chandra Hermawan, polisi telah memeriksa belasan saksi.
"Dari keterangan saksi-saksi serta alat bukti telah menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Nrh dan Hn," kata Chandra Hermawan.
Dana yang disalahgunakan tersangka, kata Chandra Hermawan, adalah dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM- MP dengan total sekitar Rp 800 juta.
"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta," ujarnya.
Modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, tambah dia, adalah memanipulasi data setoran 37 kali pinjaman kepada 33 kelompok masyarakat. "Perbuatan ini dilakukan sejak 2007 hingga 2013. Dari penelusuran, ternyata dua kelompok masyarakat tersebut adalah fiktif," kata Chandra Hermawan.
Saat ini, katanya, berkas kedua tersangka sudah hampir selesai atau P 21 dan pekan depan akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Senin pekan depan, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Chandra Hermawan.