Senin 17 Dec 2012 14:46 WIB

Pertama Kali Ada Hakim Agung Dipecat Secara tak Terhormat

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie merupakan kejadian pertama kalinya sejak Mahkamah Agung (MA) berdiri, kata Ketua MA Hatta Ali.

"Setiap tahun hampir selalu ada hakim yang diberhentikan secara tidak hormat, namun untuk yang satu ini baru pertama kalinya terjadi di MA," katanya seusai peluncuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Berdasarkan catatannya sejak 2007 sudah sekitar belasan sampai puluhan hakim yang melanggar kode etik mendapat sanksi dan diberhentikan secara tidak hormat.

Menurut dia, pengusutan kasus tersebut merupakan momen yang tepat untuk membersihkan MA.

Dia menjelaskan, saat ini hakim MA Yamanie telah diberhentikan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

Oleh karena itu, yang bersangkutan tidak mendapatkan haknya berupa uang pensiun walaupun telah mengabdi selama puluhan tahun di institusi tersebut.

Dia menilai, pemberian sanksi itu bukanlah merupakan tamparan bagi MA, melainkan juga pelajaran untuk memperbaiki dan membersihkan lembaga itu dari perilaku curang.

"Sanksi itu sekaligus memberikan pelajaran kepada hakim dan staf pegawai di lingkungan MA yang lainnya untuk tidak berlaku curang," ujarnya.

Selain itu kasus tersebut juga sebagai bentuk pelajaran bagi hakim lainnya di pengadilan tingkat pertama dan banding. Apabila berperilaku sama, mereka juga akan diberikan sanksi.

Hatta menambahkan bahwa terkait pegawai operator yang juga terlibat dalam kasus pelanggaran tersebut saat ini sedang dipe

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement