Selasa 18 Dec 2012 09:53 WIB

PDIP Nilai RUU Miras Masih Lemah Secara Akademis

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Heri Ruslan
 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai RUU Miras yang diusulkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih lemah secara akademis.

Karena itu, PDIP meminta pembahasan RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) seluruh fraksi harus sungguh-sungguh memberikan perhatian.

"Latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dari RUU tersebut belum dibahas secara mendalam karena sampai saat ini naskah akademik maupun draf RUU-nya belum disosialisasikan oleh fraksi pengusul (PPP) kepada fraksi lainnya," kata Wakil Sekjen PDIP sekaligus anggota Komisi III DPR Achmad Basarah saat dihubungi Republika, Selasa (18/12).

Menurut Basarah, seluruh fraksi nantinya harus memberika perhatian secara sungguh-sungguh  dalam pembahasan RUU ini. Karena, dalam KUHP istilah minuman keras termasuk larangan penyalahgunaan telah diatur dalam pasal 300, 492, 536, 537, 538, dan 539.

"Sehingga perlu diperdalam apa yang membedakan RUU ini dengan larangan penyalahgunaan minuman keras dalam KUHP," kata Basarah.

Selain itu, lanjut Basarah, mengenai upaya pengamanan terhadap minuman yang berbahaya, termasuk minuman keras, juga telah diatur dalam UU/36/2009 Tentang Kesehatan. Di samping itu, saat ini RUU KUHP tengah disiapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, lanjut Basarah, perlus singkronisasi dan harmonisasi ketentuan dalam RUU penga pengaturan minuman beralkohol dengan KUHP, UU Kesehatan maupun RUU KUHP agar tidak saling menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibatnya, terjadi kontraproduktif dengan upaya menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan minuman keras.

 

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan perlunya Undang-Undang Anti-Minuman Keras. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan bahwa Undang-Undang Anti-Miras ini diperlukan lantaran minuman keras secara medis merusak kesehatan fisik dan jiwa, juga berdampak pada kehidupan sosial.

Ia mencontohkan kasus model Novie Amalia yang menabrak tujuh orang sekaligus serta Afriani yang menabrak 12 orang, bahkan sebanyak 9 orang di antaranya meninggal dunia. Kedua kasus itu semuanya disebabkan narkoba dan miras.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement