Selasa 18 Dec 2012 09:53 WIB

PDIP Nilai RUU Miras Masih Lemah Secara Akademis

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Heri Ruslan
 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai RUU Miras yang diusulkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih lemah secara akademis.

Karena itu, PDIP meminta pembahasan RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) seluruh fraksi harus sungguh-sungguh memberikan perhatian.

"Latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dari RUU tersebut belum dibahas secara mendalam karena sampai saat ini naskah akademik maupun draf RUU-nya belum disosialisasikan oleh fraksi pengusul (PPP) kepada fraksi lainnya," kata Wakil Sekjen PDIP sekaligus anggota Komisi III DPR Achmad Basarah saat dihubungi Republika, Selasa (18/12).

Menurut Basarah, seluruh fraksi nantinya harus memberika perhatian secara sungguh-sungguh  dalam pembahasan RUU ini. Karena, dalam KUHP istilah minuman keras termasuk larangan penyalahgunaan telah diatur dalam pasal 300, 492, 536, 537, 538, dan 539.