REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyelamatkan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) kakak beradik yang terkena hukuman mati di Malaysia.
Irgan di Jakarta, Selasa (18/12), menyatakan pertemuan Konsultasi Tahunan ke-9 antara Presiden Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Moh Najib Razak di Malaysia hari ini sekaligus mengupayakan penyelamatan nasib dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat.
Kedua TKI itu adalah Frans Hiu (22 tahun) dan Dharry Frully Hiu (20 tahun), yang divonis hukuman mati oleh pengadilan banding Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia pada 18 Oktober 2012.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Mahkamah Rendah Selangor selama Juni-Juli 2012, keduanya dinyatakan bebas alias tidak bersalah. Setelah mendapat vonis mati dari Mahkamah Tinggi, Frans dan Dharry kini menunggu pengadilan berikutnya di tingkat Mahkamah Rayuan guna memperoleh keadilan hukum di negara tersebut.
Pimpinan Komisi DPR yang antara lain membidangi masalah TKI itu menyatakan Frans dan Dharry yang bekerja sebagai petugas arena ketangkasan milik Hooi Teong Sim di Selangor itu. Keduanya, dinilai tidak melakukan tindak kejahatan sehingga harus dibebaskan oleh tuntutan hukum ataupun pengadilan.
Ia mengatakan Frans dan Dharry justru merupakan saksi adanya kasus pencurian pada 3 Desember 2010 di lantai atas mess perusahaan tempat mereka menetap, beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. "Selain Frans dan Dharry, di mess itu terdapat seorang pegawai berkewargaan Malaysia saat dimasuki sang perampok," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Irgan menambahkan pelaku pencurian adalah warganegara Malaysia Kharti Raja. Karena diketahui perampok itu bertubuh besar, Dharry dan temannya yang warga Malaysia spontan melarikan diri ke luar. Namun, tidak demikian dengan Frans yang berani sendirian menangkap pelaku. Frans pun membekuk Kharti dan sempat membawanya ke lantai bawah. Tak begitu lama, Kharti mengalami kematian di lokasi itu.
pengadilan Mahkamah Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta rekannya dari Malaysia itu, sampai akhirnya memutus ketiganya tidak bersalah. Namun, keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi, namun cuma Frans dan Dharry. "Di Pengadilan Mahkamah Tinggi inilah hakim tunggal Nur Cahaya Rashad menetapkan hukuman mati kepada Frans dan Hiu," katanya.