REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- KPU Jawa Barat (Jabar) telah melakukan rapat pleno dengan lima tim sukses pasangan calon. Kegiatan tersebut dimaksud untuk merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan kampanye nanti.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, mengatakan kesepakatan dilakukan untuk menyatukan perspektif yang sama. "Kita memiliki waktu jeda yang panjang selama 50 hari ke depan, sehingga perlu ada kesepakatan dalam waktu jeda ini," ujarnya Kamis (20/12).
Kesepakatan diperlukan agar nantinya tidak akan terjadi kericuhan baik dari sisi penyelenggara Pilgub maupun peserta dalam hal ini pasangan calon. KPU berusaha memberikan peluang pada pasangan calon untuk berembuk memutuskan hal-hal yanh tidak masuk dalam Undang-Undang PKPU.
"Karena yang diatur di undang-undang adalah masa kampanye, tetapi masa jeda belum jelas," ujarnya. Masa sosialisasi dalam bentuk kampanye sejak tanggal 7 hingga 20 Februari mendatang sangat sempit.
Sehingga, diupayakan waktu jeda ini dapat dimanfaatkan tanpa adanya perasaan dirugikan dari berbagai pihak. Namun tetap tidak boleh menggunakan sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.
Yayat menjelaskan, lima pasangan calon tidak boleh berpasangan datang di satu tempat untuk menyebarkan visi misi dan mengajak untuk memilih dirinya. "Syarat tersebut berlaku kumulatif, artinya pelanggaran batal, kalau salah satu unsur tidak terpenuhi," jelasnya.
Nantinya setiap pasangan calon diberikan kesempatan 14 hari di tempat yang berbeda. KPU akan membagi lima zona untuk kampanye.