REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyepakati sembilan butir hal-hal yang dibolehkan dan dilarang saat sosialisasi pra kampanye. Prakampanye akan dilakukan sejak ditetapkannya pasangan calon selama 46 hari kedepan.
Ketua Pokja Kampanye KPU Jawa Barat Teten W Setiawan mengatakan pihaknya perlu untuk mengatur waktu rentang antara masa penetapan hingga kampanye resmi yang telah diatur oleh undang-undang selama 14 hari.
"KPU dan Tim Kampanye sepakat untuk menentukan aturan yang digunakan saat sosialisasi prakampanye," jelasnya di Kantor Sekretariat KPU Jawa Barat, Jumat (21/12).
Kesepakatan tersebut telah dibicarakan pada Kamis (20/12) lalu bersama lima tim kampanye pasangan calon. Hal itu dimaksudkan agar seluruh pasangan calon setuju adanya aktifitas politik saat masa jeda waktu kampanye.
"Saya kira sayang sekali dengan dana Rp 759 milyar, masyarakat hanya mengenal pasangan calon dalam waktu 14 hari saja," jelasnya. Dalam masa jeda tersebut diatur sembilan kesepakatan bahwa kegiatan uag sifatnya mengundang massa tidak boleh dilakukan.
Dari sembilan butir yang tidak boleh dilakukan dalam masa jeda antara lain rapat umum, rapat terbatas, debat publik, dan kegiatan lain yang melibatkan massa lebih dari 10 orang. Namun pasangan calon tetap dibolehkan tatap muka dan dialog jika sifatnya diundang tanpa mengeluarkan kata-kata mengajak untuk memilih.
"Pasangan calon dalam pertemuan, tidak boleh mengucapkan seperti ayo pillih saya," ujarnya. Hal itu hanua dapat dilakukan saat kampanye resmi pada 7 hingga 20 Februari mendatang.
Namun pasangan calon tetap dibolehkan datang secara bersama-sama berdua dengan menyampaikan visi dan misi. "Mereka boleh datangi pasar dan mall dengan mendiskusikan visi dan misi," jelasnya.