Jumat 21 Dec 2012 21:56 WIB

Rizal Mallarangeng: Menkeu Agus Terlibat Hambalang!

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rizal Mallarangeng bersikeras mengatakan 'pembuka kran air' proyek Hambalang, atau Menteri Keuangan, Agus Martowardojo ikut bertanggung jawab atas pelolosan proyek yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tersebut.

"Seandainya pintu air tidak dibuka oleh Menteri Keuangan, tentu tidak ada skandal Hambalang," kata Rizal dalam konferensi pers di Freedom Institute di Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut Rizal pengesahan proyek tahun jamak sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/02/2010 di Pasal 5 Ayat 1 yang menyebutkan diperlukan tanda tangan dua menteri yaitu pemohon dan pemberi rekomendasi.

Rizal menjelaskan, Proyek Hambalang merupakan proyek fisik, maka dibutuhkan tanda tangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Pekerjaan Umum.

"Sehingga Pak Joko (Kirmanto, Menteri PU) dan Andi (Mallarangeng, Menpora) harus menyampaikan agar Menteri Keuangan sebagai penjaga 'pintu air' anggaran negara, akhirnya supaya 'airnya' mengalir untuk proyek Hambalang," kata Rizal.

Rizal menyebutkan kedua menteri tersebut tidak menandatangani dan anggaran proyek Hambalang tetap mengucur.

Ia mengatakan salah kelola terhadap keuangan negara dan pelanggaran hukum sejak 'pintu air' pertama adalah indikasi pembiaran kerugian negara secara keseluruhan.

"Kalau airnya kotor dari sumbernya maka akan tercemar semua yang dilewatinya," tutur Rizal.

Karenanya, Rizal menuntut diberlakukannya kesetaraan dalam penanganan kasus Hambalang. "Andi Mallarangeng (mantan Menpora) sudah tersangka, tapi kalau ada yang tersangkut di situ dalam pengertian hukum yang sama juga harus menjadi tersangka. Bukan masalah pribadi tapi masalah prinsip hukum yang setara," ujar adik Andi Mallarangeng tersebut.

Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang. Sementara kakaknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus Hambalang.

Sebelumnya pascadiperiksa KPK, Rabu (19/12), Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati mengatakan, terkait dengan operasional kegiatan penganggaran, merupakan kewenangan dan tanggung jawab menteri dan pimpinan kementerian atau lembaga pengguna anggaran.

"Di Pasal 9 (UU 17/2003) dikatakan menteri pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran, pengguna barang tugasnya adalah di antaranya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai dengan laporan," kata Anny Ratnawati.

Pada kasus proyek Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement