REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mantan vokalis Kangen Band, Andika, akan menikahi CS, gadis yang telah dibawanya kabur lima hari, pada pertengahan tahun depan. Kedua keluarga menyatakan sepakat damai, dan tidak melanjutkan kasus pelarian anak gadis di bawah umur ini ke ranah hukum.
Perdamaian keluarga Andika dan keluarga sang gadis telah dilakukan Senin (24/12). Pihak keluarga korban akan mencabut tuntutannya di kepolisian, sedangkan Andika yang kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, segera menikahi CS pada pertengahan tahun depan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Nurrochman, menyatakan dirinya belum menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Sehingga, proses hukum tersangka Andika masih tetap dilanjutkan. "Belum ada laporan damai," ungkapnya.
Polresta telah mengajukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Sehingga, kasus Andika akan tetap berjalan, meski sudah ada perdamaian kedua keluarga.
Andika, bekas vokalis Kangen Band, ditangkap polisi di wilayah kota Bandar Lampung, 15 Desember lalu. Ia dituduh membawa kabur CS, anak gadis orang yang berusia 16 tahun, selama lima hari. CS masih bersekolah di SMK negeri di kota Bandar Lampung.
Kuasa Hukum CS, sang gadis, Suta Ramadhan, membenarkan bahwa telah terjadi perdamaian kedua belah pihak. Pihaknya, akan mencabut tuntutan di kepolisian. Menurut dia, secara hukum pernikahan harus dilakukan pada pertengahan tahun depan karena usia CS masih 16 tahun.
Perdamaian kedua keluarga ini dihadiri masing-masing kuasa hukum tersangka dan korban, ibu kelurga korban dan tersangka. Kedua pihak sepakat menandatangani perdamaian, dan mencabut tuntutan di polisi, serta menikahi korban.