REPUBLIKA.CO.ID,GRESIK--Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyelidiki kasus penjualan kavling laut di Desa Banyu Urip, Kecamatan Ujung Pangkah.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik Iptu Arif Rosyidi mengatakan, pihaknya juga melakukan pendalaman terkait kasus penjualan laut dengan mencari peraturan atau undang-undang yang bisa menjerat pelaku.
"Kami mencari definisi sempadan sungai dan laut agar kasus penjualan kavling laut ini bisa jelas tindak pidananya," kata Arif, Rabu, (26/12).
Sejumlah bukti dan keterangan saksi, ujar Arif, akan terus dikumpulkan, termasuk bukti pendukung jual beli kavling laut di Desa Banyu Urip.
Sebelumnya, Polres Gresik mendapat laporan dari warga Ujung Pangkah jika ada salah satu warga yang menjual laut kepada pengusaha untuk pelebaran industri di wilayah itu.
Salah satu warga Ujung Pangkah Nafisul Atho mengaku, mendapat laporan penjualan laut itu. Lalu Polres Gresik melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi dari warga untuk mengetahui kebenarannya.
"Para saksi itu dipanggil sejak 8 Desember 2012 lalu, namun hingga kini Polres Gresik belum menetapkan siapa tersangka dalam penjualan kavling itu," kata Atho.
Atho menjelaskan, warga sempat marah terkait adanya warga yang melakukan pengkavlingan laut di Desa Banyu Urip Kecamatan Ujung Pangkah, sebab bisa mengancam ekosistem laut di wilayah Ujung Pangkah.