REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, ada indikasi bahwa undang-undang dibuat karena adanya tukar menukar kepentingan politik oleh para pembuatnya.
"Undang-undang dibuat dengan mengakomodasi kepentingan dari pemerintah, DPR, partai dan LSM. Akibatnya tukar menukar kepentingan dalam membuat undang-undang masih tinggi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu, (26/12).
Karena banyaknya kepentingan politik yang mempengaruhi, ujar Mahfud, akhirnya undang-undang yang dibuat seringkali bertentangan dengan konstitusi dan diajukan ke MK untuk di-judicial review.
"Saat disidang, para pembuatnya pun seringkali tidak bisa memberikan argumentasi yang kuat sehingga beberapa undang-undang akhirnya dibatalkan," ujarnya.
Selain karena adanya tukar menukar kepentingan, penyimpangan undang-undang dari konstitusi juga terjadi karena tidak dibuat secara profesional atau perkembangan situasi yang sudah tidak lagi sesuai.
Mahfud mengatakan, selama 2012, MK menangani 169 perkara dengan rincian 118 diajukan tahun ini dan 51 merupakan sisa perkara tahun sebelumnya.
"Dari 169 perkara itu, 97 perkara sudah diputus dengan 30 perkara yang dikabulkan. Itu i menunjukkan bahwa 29 persen undang-undang yang diajukan ke MK memang salah dan melanggar konstitusi," kata Mahfud.