REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Kepolisian Polda Lampung berhasil menangkap jaringan bandar narkoba wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 600 gram.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kombes Edy Swasono mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini, berkat penangkapan seorang kurir narkoba.
"Jaringan bandar narkoba Aceh terungkap setelah ada penangkapan," kata Edy, Rabu, (26/12).
Aparat Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) berhasil mengembangkan kasus ini, setelah barang bukti sabu ini didapat dari Mahdi.
Menurut Edy, polisi menangkap tersangka TN. Dari pengakuan TN kepada polisi, terungkap nama Apri. Namun bandar besarnya adalah Mahdi.
Polisi belum berhasil membekuk Mahdi, bandar besar narkoba jenis sabu asal Aceh ini. Ia sudah dinyatakan polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dikabarkan, Mahdi kabur ke Bireun, NAD.
Polisi sudah menemukan barang bukti narkoba di rumahnya di Jalan Palang Besi, Bandar Lampung. Rumah tersebut sudah digerebek polisi pada 25 Desember lalu.