REPUBLIKA.CO.ID,TABANAN--Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabanan, Bali, mematahkan tulang belikat pengedar narkoba yang hendak melarikan diri.
"Akibatnya dia harus menjalani operasi di RSUD Tabanan," kata Wakil Kepala Polres Tabanan Kompol I Gusti Agung Sasih, Kamis.
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Kafe Planet, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/12) malam.
Petugas pun menguntit pelaku berinisial IKW yang mengendarai mobil Honda Jazz nomor polisi DK-1305-DB. Saat hendak turun dari mobilnya, petugas berusaha menggeledah pria yang tinggal di Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, itu.
Namun IKW malah berontak sehingga terjadilah perkelahian antara petugas Satuan Reserse Narkoba dengan pelaku. Dalam perkelahian itu, pelaku membuang satu kantung plastik kecil berisi tiga butir pil ekstasi.
Agung Sasih menganggap pelaku melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.