Kamis 27 Dec 2012 18:53 WIB

Sisa Perkara MA Makin Menumpuk

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan tumpukan perkara sepertinya perlu dikritisi. Hingga 31 November 2012, MA menangani 12.244 perkara dan naik 3,67 persen dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 11.810 perkara.

Adapun perkara yang diputus MA berjumlah 9.504 perkara. Jumlah itu turun sebanyak 18,57 persen dibanding pada 2012 sebanyak 11.671 perkara. Kalau melihat sisa 2011 sebanyak 7.695 perkara, maka MA memiliki tanggungan 2.740 perkara yang belum tertangani.

Ketua MA, Hatta Ali, punya penjelasan terkait menurunnya jumlah perkara yang diputus institusinya. “Penurunan jumlah perkara putus ini dikarenakan berkurangnya hakim agung sebanyak 10 orang dan tinggal 44 orang,” katanya dalam evaluasi kinerja MA tahun 2012 di gedung MA, Kamis (27/12).

MA harus kehilangan 10 hakim agung lantaran delapan di antaranya pensiun, satu meningal, dan satu orang diberhentikan secara tidak terhormat. Bagi hakim agung yang memasuki purnatugas, antara dua hingga tiga bulan sebelumnya sudah tidak mendapat distribusi perkara.

Hatta menjelaskan, dari 12.244 perkara yang diterima MA, sekitar 80,58 persen adalah perkara kasasi dan 19,12 persen perkara peninjauan kembali (PK). Sisanya sebanyak 0,30 persen alias 37 perkara merupakan grasi.

Ia melanjutkan, jumlah perkara kasasi meningkat 3,58 persen dibanding 2012 yang berjumlah 9.525 perkara. Demikian juga perkara PK meningkat 9,24 persen jika dibanding tahun lalu sebanyak 2.143 perkara. Sedangkan perkara grasi turun 37,29 persen daripada sebelumnya sebanyak 59 perkara.

Hatta mengeklaim, kinerja MA sudah cukup bagus jika melihat perkara yang dikirim minimal sama dengan perkara yang diterima (clearance rate) mencapai 96,05 persen. Sepanjang 11 bulan, clearance rate terendah adalah bulan Januari sebesar 61,73 persen. Dari 1.424 perkara yang masuk, hanya 879 perkara yang tertangani.

Sementara itu, clearance rate tertinggi terjadi pada September, dari 1.239 perkara masuk, hakim agung mampu menyelesaikan 1.511 perkara yang termasuk limpahan bulan sebelumnya. “Minutasi dalam hal penyelesaian perkara kita bagus. Berkurangnya sepertiga kekuatan hakim sangat berpengaruh dalam penyelesaian perkara,” jelas Hatta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement