REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penggunaan rumah sakit sebagai tempat syuting merupakan pelanggaran hak terhadap pasien.
"Itu melanggar hak pasien karena seharusnya ruang yang tertutup menjadi terbuka," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi Kamis (27/12).
Menurut Tulus, syuting yang dilakukan di rumah sakit, akan membuat pasien yang seharusnya mendapatkan perawatan maksimal menjadi terganggu. "Pasien tidak akan nyaman karena terganggu," kata dia.
Menanggapi kasus meninggalnya seorang anak berumur 9 tahun di ICCU RS Harapan Kita yang diduga akibat tidak mendapatkan perawatan maksimal karena ICCU dipergunakan untuk syuting sinetron Love in Paris, Tulus menilai perlu ada sanksi tegas terhadap pihak rumah sakit dan juga production house pembuat sinetron itu.
"Sebaiknya, pimpinan rumah sakit itu dicopot dan manajemen rumah sakit harus meminta maaf serta mengganti rugi secara materil kepada keluarga pasien walaupun nyawa tidak bisa diganti dengan uang," kata Tulus.
Menurut Tulus, permintaan maaf pihak rumah sakit sebagai bentuk tanggung jawab secara moril kepada keluarga pasien. Tulus menambahkan pihak production house juga harus meminta maaf dan juga memberikan ganti rugi materi kepada keluarga pasien.
"Pihak production house juga harus meminta maaf dan juga bertanggung jawab secara materil kepada keluarga pasien," kata Tulus.