Sabtu 29 Dec 2012 22:38 WIB

'Proses Hukum Ayu Harus Terus Berjalan'

Red: Karta Raharja Ucu
Kurnianto memegang foto putrinya Ayu Tria
Foto: Riana Dwi Rezky/Republika
Kurnianto memegang foto putrinya Ayu Tria

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengatakan proses hukum kematian Ayu Tria Desriani (9) yang meninggal dunia karena leukimia (kanker darah), di Rumah Sakit Anak dan Ibu Harapan Kita Jakarta, harus tetap berlanjut.

"Saya menganggapnya skandal pelayanan publik karena Intensive Critical Care Unit (ICCU) kan vital dan tidak tergantikan, apalagi menyangkut hidup dan mati seseorang. Aneh kalau disewakan untuk keperluan syuting," katanya, Sabtu (29/12).

Eva menegaskan proses hukum harus jalan terus, meski pihak keluarga Ayu tidak akan melakukan gugatan kepada pihak rumah sakit maupun ke pihak production house (PH) yang memproduksi sinetron 'Love in Paris'.

"Meski korban sudah menerima karena tidak punya pilihan lain, pidananya tetap jalan. Ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa (suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan, red.)," sebutnya.