REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Demi menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi semakin bergigi, Komisi III DPR meminta langkah pembuktian terbalik segera diterapkan. Bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi guna mempercepat proses penyidikan.
"Pembuktian terbalik ini akan mempercepat penyidikan, dan upaya pemiskinan koruptor bisa direalisasikan. Agar ada efek jera bagi pelaku korupsi,' kata Indra, Anggota Komisi III DPR kepada Republika, Jumat (28/12).
Pembuktian terbalik bisa dilakukan KPK berdasarkan laporan harta kekayaan kepada KPK atas mereka yang terduga korupsi.Melalui sistem ini tersangka atau terdakwa yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.
Tersangka korupsi bisa membuktikan apakah kekayaannya memang hasil kerja secara legal atau dari praktik korupsi.
Aturan pembuktian terbalik sudah terdapat dalam UU Pencucian Uang,sehingga dalam kasus-kasus pencucian uang, aturan itu sudah dipraktikkan. Aturan pembuktian terbalik sebetulnya sudah ada dalam undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, namun dianggap kurang bergigi.
Selain itu, progresifitas KPK dalam menangani kasus KPK sepanjang tahun 2012 ini menurut Indra harus dilanjutkan pada tahun depan. Pada 2013 nanti, KPK juga harus menjadikan pemberantasan korupsi pada sektor pertambangan, kehutanan, perpajakan, aparat penegak hukum dan peradilan harus dijadikan salah satu fokus utama.
"Untuk mendukung langkah tersebut KPK harus melakukan perkrutan penyidik dan penuntut independen dengan jumlah yang banyak," uangkap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.