REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Diaspora Indonesia melayangkan gugatan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut dinilai inskonstitusional.
''Kami menilai UU No 8 Tahun 2012 ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan daerah pemilihan luar negeri sebagai daerah pemilihan yang terpisah,'' demikian bunyi salah satu tuntutan melalui siaran pers yang diterima Republika, Jumat (28/12), di Jakarta.
Dalam melakukan uji materi ke MK ini, tim advokasi Diaspora Indonesia mendapat dukungan dari Migrant Care dan Perludem.
Ibnu Hastomo dari tim Advokasi Diaspora Indonesia menjelaskan, WNI yang berdomisili di luar negeri selama ini diwakili oleh anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta II, yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Padahal WNI LN ini, kata Ibnu, jumlahnya lebih besar dibandingkan jumlah konstituen Jakarta II. Ia menyebut jumlah WNI LN itu berjumlah hampir 4,5 juta jiwa. Sedangkan total penduduk di Jakpus dan Jaksel hanya ada sekitar tiga juta jiwa.
''Meskipun kontribusi suara paling besar, WNI LN ternyata tidak terwakili secara adil,'' kata Ibnu.