Jumat 28 Dec 2012 20:58 WIB

UU Pemilu Anggota DPR Digugat ke MK

Rep: Mohammad Akbar/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: /Prasetyo Utomo/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Diaspora Indonesia melayangkan gugatan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut dinilai inskonstitusional.

''Kami menilai UU No 8 Tahun 2012 ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan daerah pemilihan luar negeri sebagai daerah pemilihan yang terpisah,'' demikian bunyi salah satu tuntutan melalui siaran pers yang diterima Republika, Jumat (28/12), di Jakarta.

Dalam melakukan uji materi ke MK ini, tim advokasi Diaspora Indonesia mendapat dukungan dari Migrant Care dan Perludem. 

Ibnu Hastomo dari tim Advokasi Diaspora Indonesia menjelaskan, WNI yang berdomisili di luar negeri selama ini diwakili oleh anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta II, yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. 

Padahal WNI LN ini, kata Ibnu, jumlahnya lebih besar dibandingkan jumlah konstituen Jakarta II. Ia menyebut jumlah WNI LN itu berjumlah hampir 4,5 juta jiwa. Sedangkan total penduduk di Jakpus dan Jaksel hanya ada sekitar tiga juta jiwa.  

''Meskipun kontribusi suara paling besar, WNI LN ternyata tidak terwakili secara adil,'' kata Ibnu. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement