Jumat 28 Dec 2012 21:13 WIB

KPK Tuduh Penghulu Terima Suap, Ini Komentar Kemenag

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Citra Listya Rini
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin mengusulkan agar penghulu yang menikahkan pasangan pengantin di luar kantor dan di hari libur akan dibiayai oleh negara. Sehingga, para penghulu  tak perlu mendapat upah dari pasangan pengantin tersebut.

"Jadi kan sebenarnya biaya nikah itu Rp 30 ribu. Tapi KPK menuduh para penghulu yang menerima upah dari masyarakat di luar biaya itu sebagai suap. Nah, jadi kita usulkan supaya penghulu yang menikahkan pasangan di luar kantor dan hari libur dibiayayai oleh negara," kata Jasin yang ditemui di Jakarta, Jumat (28/12).

Meski KPK menganggap suap, namun Jasin mengaku tak melaporkan masalah ini ke KPK. Ia hanya ingin memperjelas saja soal aturan penerimaan upah di luar biaya resmi masuk dalam aturan.

Adapun jumlahnya, Jasin mengusulkan angka Rp 500 ribu. Jadi, para penghulu yang menikahkan di luar kantor dan hari libur dibiayai oleh negara sebesar Rp 500 ribu. 

"Sehingga setelah para penghulu yang menikahkan di luar jam dan kantor itu, mereka tak boleh lagi menerima upah dari pasangan," kata Jasin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement