Sabtu 29 Dec 2012 06:06 WIB

Ini Sikap Indonesia atas Pernikahan Sejenis

Rep: Fenny Melisa/ Red: Abdullah Sammy
pernikahan gay (ilustrasi)
Foto: reason.com
pernikahan gay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pernikahan sejenis atas alasan apa pun melanggar nilai-nilai ajaran agama apa pun. Islam secara tegas mengharamkan pernikahan tersebut.

Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah Marifat Iman mengatakan, mereka yang mendukung pernikahan sejenis atas nama hak asasi manusia (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. "Jika HAM yang seharusnya diperjuangkan adalah hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan," katanya, Jumat (28/12). Menurutnya, manusia diciptakan berpasang-pasangan. Bahkan, binatang saja ditakdirkan untuk hidup bersama lawan jenisnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan, pernikahan sejenis melanggarkan nilai-nilai ajaran agama Islam. "Agama Islam jelas melarang pernikahan sejenis. Haram hukumnya," ujarnya. Menurutnya, mereka yang menyukai sesama jenis memiliki masalah psikologis yang perlu diobati. "Itu harus disembuhkan. Bukan dituruti maunya. Dalam hatinya ada penyakit," ujarnya.

Penolakan terhadap pernikahan sejenis tidak hanya datang dari kalangan Muslim. Sebelumnya, pemimpin Katolik Roma di Inggris dan Wales mengkritik rencana Pemerintah Inggris yang akan melegalkan pernikahan sejenis dalam kotbah malam natalnya. Uskup Agung Westminster Vincent Nichols menyatakan, rencana itu sangat tidak masuk akal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement