REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, meminta gubernur yang daerahnya terdapat lembaga pemasyarakatan (Lapas) anak untuk memfasilitasi penyelenggaraan program Kejar Paket B dan C bagi narapidana di lapas tersebut.
"Untuk memastikan napi anak tidak kehilangan hak atas pendidikan, Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) meminta gubernur untuk memfasilitasi penyelenggaraan program tersebut," katanya di Semarang, kemarin.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (29/12), Eva menerima kabar dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Djumadi, bahwa Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, telah memenuhi permintaan Komisi III saat melakukan kunjungan ke provinsi tersebut pada tanggal 18 Desember 2012. Dalam pertemuan tersebut, kata Eva, anggota Komisi III menyampaikan keprihatinannya setelah kunjungan ke Lapas Bengkulu.
Keprihatinan pertama, berkaitan dengan situasi di sel napi perempuan yang kekurangan persediaan air, terlebih ada napi yang membawa bayi laki-laki berumur empat bulan yang terlahir di dalam sel. "Ibu-ibu mengajukan kebutuhan pompa air, dan Komisi III menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur. Ternyata Gubernur pada hari Jumat (28/12) telah mengirim dua pompa air untuk sel wanita," katanya.
Keprihatinan berikutnya, adalah berkaitan dengan kondisi sel napi anak yang mengalami kelebihan kapasitas sekitar 400 persen. Hal ini terjadi, di antaranya karena terdapat tahanan anak titipan Polres Bengkulu.
Setelah berdiskusi seputar paradigma baru dalam sistem peradilan anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), pada tanggal 24 Desember 2012, Kapolres Bengkulu mengeluarkan putusan menggantikan status empat tahanan anak pelaku pidana minor (a minor crime) menjadi tahanan luar.
Dalam kunjungan kerjanya ke daerah itu, Komisi III menemukan praktik lokal yang menurut Eva perlu mengangkatnya ke dalam kebijakan nasional. Pertama, berkaitan dengan pendampingan hukum dan psikologis terhadap napi anak oleh pihak ketiga, dalam hal ini Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
Hal itu, kata Eva, sesuai dengan amanat UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan undang-undang ini guna memastikan napi anak tidak kehilangan hak atas pendidikan. Berkaitan dengan hal itu, Komisi III meminta Gubernur Bengkulu untuk memfasilitasi penyelenggaraan program Kejar Paket B dan C bagi seluruh napi di lapas.
Tidak hanya Gubernur Bengkulu, Eva juga meminta kepala daerah lain pun turut memfasilitasi pendidikan napi anak. Apalagi hal itu juga sudah dilaksanakan di luar negeri, bahkan bukan saja untuk anak. Misalnya, di Mesir, Amerika Serikat ada doktor-doktor lulusan lapas. "Isu itu pula yang kita ajukan kepada gubernur, termasuk menyelenggarakan ujian nasional di lapas-lapas," katanya.