REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dua nenek berinisial Suh dan Res berhasil ditangkap Kepolisian Resort Cirebon, Jawa Barat setelah tertangkap tangan mengedarakan pil dekstro dan Trihexyphenidyl.
Kapolres Cirebon, Ajun Komisaris Besar Irman Sugema melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Hartono didampingi Kepala Bagian Operasi Narkoba Ajun Inspektur Satu Jarir Sugoro, Kamis (3/1), menjelaskan, kedua nenek tersebut ditangkap saat melakukan transaksi di Desa Kedung Bunder, Kecamatan Gempol.
Dari tangan kedua tersangkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni ratusan pil dekstro dan trihex.
Sebelumnya dikatakan Jarir, kedua pelaku sudah diamankan oleh polisi, namun mereka tidak ditahan, kini terpaksa bertindak tegas karena mengulangi perbuatan mengedarkan ribuan butir dekstro.
Res dan Suh mengaku sangat menyesali perbuatannya. Mereka mengklaim tidak mengetahui kalau obat-obatan tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan.
Sementara itu pihak Polres Cirebon menyebutkan, dalam empat bulan terakhir, tahun 2012 lalu korban meninggal akibat overdosis konsumsi dextro di Kabupaten Cirebon sudah mencapai 21 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar korban masih berusia belasan tahun.
Padahal polisi bertindak keras yakni mencabut izin apoteker, apotek, dan toko obat yang terbukti menjual dextro dalam jumlah besar kepada masyarakat umum tanpa disertai resep dokter.