Kamis 03 Jan 2013 20:02 WIB

TDL Naik, Pemerintah Dinilai Harus Stabilkan Harga

tarif dasar listrik (ilustrasi)
tarif dasar listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah harus mewaspadai perusahaan-perusahaan yang berpotensi mengambil keuntungan ketika pemerintah menerapkan pemberlakuan kebijakan menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Peringatan itu disampaikan ekonom dari Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih.

"TDL naik, pemerintah harus waspada terhadap perusahaan-perusahaan yang ambil kesempatan menaikkan harga setiap bulan," kata Lana saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/12). Menurut dia, kenaikan harga barang produksi wajar dikenakan oleh perusahaan, tetapi tidak dibenarkan bila kenaikan harga terjadi setiap bulan.

"Harga tiap bulan naik dengan alasan TDL naik, itu tidak boleh," katanya. Lana menduga, kondisi akan sama seperti yang terjadi saat pemerintah berupaya mengurangi kuota impor daging sapi secara bertahap beberapa waktu lalu, namun justru menimbulkan kelangkaan daging sapi di pasaran.

"Banyak mafia menahan sapi ke pemotongan. Kita kekurangan daging padahal jumlah sapinya sebenarnya cukup karena mereka tahu harga akan naik," katanya.

Sementara sebelumnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Zulfanitra, mengatakan bahwa pada tahun ini akan ada kenaikan tarif empat kali, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober masing-masing sebesar 4,3 persen.

Kenaikan itu diharapkan bisa menghemat subsidi listrik sebesar Rp14 triliun serta meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement