Rabu 31 Jul 2024 15:21 WIB

Stratifikasi Tarif Listrik, Pemerintah Jamin Tarif Listrik Tidak Naik

Pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Petugas menunjuk meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta. Senin (1/7/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pada triwulan III, yakni Juli sampai September 2024 tidak mengalami kenaikan.
Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Petugas menunjuk meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta. Senin (1/7/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pada triwulan III, yakni Juli sampai September 2024 tidak mengalami kenaikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan sejumlah golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman saat sosialisasi tarif tenaga listrik yang disediakan PLN sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga

Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PLN.

"Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodasi dalam golongan tarif yang ada," ucap Jisman.

Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30 ribu kVA.

"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," sambung Jisman.

Jisman menjelaskan pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan. Menurut Jisman, stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, namun juga bagi Pemerintah dan PLN. 

Bagi pemerintah, lanjut Jisman, hal ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem Electric Vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.

"Stratifikasi tarif listrik ini telah melalui kajian akademis, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui FGD dan Konsultasi Publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR," kata Jisman.

Berikut 4 golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran daya yaitu:

  1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
  2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30 ribu kVA ke atas
  3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30 ribu kVA ke atas
  4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30 ribu kVA ke atas

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement