REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Revisi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih di tangan pemerintah. Sejumlah bagian belum rampung, tapi, dipastikan ada perubahan terkait masa hukuman para terdakwa kasus korupsi.
Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Yunus Husein menegaskan nominal hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang terbukti terlibat bakal diperberat. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
"Angka-angka (hukuman) yang kita hitung dengan KPK itu naik," katanya, Kamis (3/1). Ia mencontohkan hukuman bagi penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam Pasal 3 sangatlah rendah. Hukumannya minumum hanya setahun.
Yunus mengaku tak hafal mengenai nominal hukuman dalam draf baru tetapi masa hukuman itu akan dinaikkan. Yunus menambahkan, semangat dalam revisi UU Tipikor bukan hanya memperberat hukuman bagi koruptor, namun juga memperbaiki sistem.
Yunus menilai vonis berat terkadang belum tentu membuat efek jera lantaran harta hasil korupsi tidak dirampas. "Perlu pendekatan mengejar aset. Diambil uangnya buat negara,” kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan itu.
Menurut dia, pihak yang tersangkut kasus korupsi seringkali tidak jera meski di dalam penjara. Tetapi dampak bisa jadi berbeda hukuman yang diterapkan bisa memiskinkan koruptor.
Ia juga mengharapkan agar revisi UU Tipikor menjadi prioritas di Komisi III DPR. Lantaran banyak konvensi internasional yang belum terakomodasi dalam undang-undang tersebut.
Untuk diketahui, revisi UU Tipikor masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013. Namun, Komisi III akan memprioritaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lantaran bakal berkaitan dengan UU lain. Prioritas lain, yakni revisi UU Kejaksaan dan UU Mahkamah Agung.