Jumat 04 Jan 2013 19:22 WIB

Malala Ingin Kembali ke Pakistan

Rep: Nur Aini/ Red: Hazliansyah
Malala Yousafzai saat dilarikan ke rumah sakit
Foto: EPA
Malala Yousafzai saat dilarikan ke rumah sakit

REPUBLIKA.CO.ID, BIRMINGHAM -- Malala Yousafzai (15 tahun), korban penembakan di kepala oleh Taliban diperbolehkan meninggalkan rumah sakit Queen Elizabeth di Birmingham Inggris.

Seperti dilaporkan Telegraph, pada minggu ini, Malala meninggalkan rumah sakit untuk bertemu ayahnya Zianuddin Yousafzai, ibunya toorpekai, dan saudaranya Khushal dan Atul, setelah mendapatkan operasi dan perawatan jangka panjang.

Meski keluar dari rumah sakit, Malala tidak kembali ke Pakistan. Malala akan berada di rumah singgah di Midland Barat, Inggris. Di sana, dia akan mendapat rehabilitasi lanjutan.

Malala ditembak tentara Taliban pada 9 Oktober 2012 lalu. Peluru bersarang di atas mata kirinya. Peluru itu juga mengancam otaknya.

Namun, peluru itu berhasil diangkat melalui operasi di Pakistan sebelum dia diterbangkan ke Inggris. Dia ditangani beberapa dokter spesialis dan ahli pengobatan di rumah sakit khusus anak.

Malala sendiri menyatakan ingin kembali ke Pakistan. Namun dikhawatirkan ia masih menjadi target serangan teroris.

Setelah serangan itu, Malala dinominasikan sebagai peraih Nobel Perdamaian. Dia dinilai berjasa dalam memperjuangkan pendidikan untuk anak-anak perempuan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement