Senin 07 Jan 2013 18:00 WIB

PPATK-Kemenag akan Usut Dugaan Korupsi Haji

Rep: Riana Dwi Resky/ Red: Citra Listya Rini
Korupsi (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat akan mengusut dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kemenag. Kedua pihak juga sepakat akan memproses segala bentuk penyimpangan.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, masalah administrasi akan dibenahi oleh Kementerian Agama. Lalu hal-hal dalam bentuk penyimpangan penggunaan dana akan diserahkan ke penegak hukum.

"Saya tidak bisa menyebut satu persatu, yang jelas menurut PPATK ada (penyimpangan)" kata Yusuf kepada media di Jakarta, Senin (7/1).

Yusuf menjelaskan PPATK telah memeriksa 27 Bank Penerima Setoran (BPS) dan menghitung dana setoran awal untuk periode 2004-2011 senilai Rp 80 triliun. Dana tersebut ternyata merupakan nilai gross yang belum ditambah nilai manfaat dan belum dikurangi biaya operasional haji.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu mendukung penuh upaya PPATK dalam mencegah adanya tindakan korupsi penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama.

 

"Saya mendukung sepenuhnya upaya PPATK dalam penegakan hukum untuk mencegah tindakan korupsi," ujar dia.

Sedangkan menurut Kemenag, total dana awal per 19 Desember 2012 setelah dikurangi nilai operasional dan ditambah nilai manfaat, senilai Rp 48,7 triliun (Rp 48 triliun 700 miliar). Dana ini kemudian akan diaudit.

Kemenag akan terus melakukan pembenahan, pengelolaan dana ibadah haji. Serta menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum jika ditemukan oknum yang melakukan penyimpangan.

Kemenag dan PPATK juga akan meningkatkan kerjasama dalam pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas dasar MoU yang telah ditandatangani oleh Kepala PPATK dan Irjen Kemenag pada Desember 2012 lalu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement