REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun ini bakal dihelat 197 Pemilukada di seluruh Indonesia. Banyaknya Pemilukada di 2013 terjadi karena tahun depan akan digelar Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Alhasil banyak jadwal pencoblosan yang diajukan pada 2013.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengakui potensi sengketa Pemilukada yang diajukan ke MK sangat besar. Sebagai perbandingan, pada 2012, dari 77 Pemilukada yang terdiri pemilihan enam gubernur, 18 wali kota, dan 53 bupati, sebanyak 59 daerah (76,62 persen) berakhir di MK.
Mengacu hal itu, Akil yakin jumlah gugatan yang masuk ke MK tahun ini bisa di atas 100 perkara. "Kami siap saja menyidangkan gugatan Pemilukada. Kalau jumlahnya banyak, bila perlu hakim akan sidang pagi sampai malam agar tidak keteteran dalam menangani perkara," katanya, Selasa (8/12).
Ia memperkirakan, intensitas politik ke depan bakal semakin dinamis. Sehingga tekanan terhadap politisi di daerah biasanya cukup meningkat. Gesekan yang terjadi dalam kampanye Pemilukada dipastikan bertambah.
Dengan suasana hati yang panas, lanjut Akil, biasanya kandidat akan mencoba segala cara untuk meraih kemenangan demi mengembalikan modal kampanye.
Menurutnya, bukan persoalan yang perlu dibesar-besarkan mayoritas hasil Pemilukada berakhir di MK. Selain memang biasanya lantaran faktor ketidakpuasan kandidat dalam menyikapi kekalahan, persoalan kinerja penyelenggara Pemilukada juga menjadi pertimbangan materi gugatan.
"Hal ini yang membuat Pemilukada banyak yang akhirnya berujung ke MK. Meski alasan mentalitas pasangan calon yang tidak siap kalah juga menjadi dasar mengajukan gugatan," ujar Akil.
Tapi, lanjutnya, hakim sudah hafal pola kecurangan dalam Pemilukada. Jadi, sidang sebenarnya dapat dilakukan dengan cepat.