REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah KPU mengumumkan secara resmi partai politik peserta pemilu, Rabu (9/1) besok, diperkirakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dibanjiri pengaduan. Begitupun KPU akan kebanjiran gugatan, terutama parpol yang dinyatakan tidak lolos.
"Sangat mungkin ada fakta-fakta baru yang akan diadukan parpol kepada Bawaslu, "kata Yusfitriadi, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), Selasa (8/1).
Adanya perubahan keputusan KPU terkait verifikasi administrasi parpol kemarin, secara tidak langsung, disebut Yus akan menimbulkan harapan-harapan pada partai-partai politik yang tidak lolos. Sebab, verifikasi faktual susulan terhadap 18 parpol dilakukan setelah Bawaslu menerima aduan mereka yang akhirnya berujung pada sidang DKPP.
Sementara itu pada proses pelaksanaan verifikasi faktual parpol, ada beberapa hal yang berpotensi ditemukan permasalahan. Di antaranya, secara administratif, format Kartu Tanda Anggota (KTA) partai yang tidak seragam. Misalnya ada parpol yang KTA-nya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang kartu tersebut.
"Rasionalnya gimana akan memverifikasi faktual, alamatnya aja nggak ada, dan itu lolos sebagai peserta pemilu," ungkap Yus.
Selain itu, KPU tidak memfaktualkan keberadaan 50 persen struktur partai di tingkat kecamatan. Sehingga bagaimana mungkin bisa mengetahui keberadaan kepengurusan sesuai aturan perundangan.
Lebih lanjut Yus memerkirakan, pada sisi keberlangsungan tahapan pemilu, dengan banjirnya pengaduan ke Bawaslu dan gugatan ke KPU dalam bentuk apapun, otomatis akan menggangu kinerja penyelenggara. Yang dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu. Menurut Yus, KPU dan bawaslu harus sudah mengantisipasi kondisi tersebut.
"Tidak seperti pada tahapan verifikasi administrasi kemarin yang keliatannya KPU tidak siap dengan kondisi tersebut," jelas Yus.
Yus menilai, penting bagi masyarakat ataupun parpol, untuk tidak segan-segan dalam mengadukan berbagai hal ketika di lapangan. Jika ditemukan fakta-fakta pelanggaran. Selain itu, Bawaslu harus serius dalam memproses seluruh pengaduan-pengaduan dari manapun. "KPU jangan alergi terhadap protes dan gugatan semua kalangan," kata Yus.