Rabu 09 Jan 2013 09:27 WIB

Anomali Cuaca Bikin Musim Tanam Udang Molor

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
SEORANG warga membersihkan udang windu usai panen di sekitar tambak udang desa Karangsong, Indramayu, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Dhedez Anggara
SEORANG warga membersihkan udang windu usai panen di sekitar tambak udang desa Karangsong, Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kemarau panjang akibat anomali cuaca telah menyebabkan musim  budidaya tambak udang menjadi terlambat. Harga udang di pasaran pun mengalami kenaikan sejak akhir Desember 2012 lalu.

Petambak udang di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Fatah Ali Udin mengatakan awal musim budidaya udang biasanya dimulai tiap November atau pada saat awal musim penghujan dimulai. Namun akibat musim kemarau panjang 2012, para petambak baru memulai produksi pada pertengahan Desember 2012.

''Jadi pada Januari 2013 harga udang naik karena stok udang di daerah produksi sangat jarang,'' ujar Fatah, Rabu (9/1).

Padahal, bila produksi dimulai sejak November, maka awal Januari sudah mulai panen. Pasalnya, masa produksi udang di tambak tradisional biasanya butuh waktu dua sampai tiga bulan.

Fatah menjelaskan, dalam kondisi awal produksi seperti sekarang, harga udang jenis vanamae biasanya berada pada kisaran Rp 35.000 per kg untuk isi 100 ekor udang di tingkat petambak. Sedangkan untuk jenis udang windu, harganya Rp 60.000 - Rp 65.000 per kg dengan isi 30 ekor udang.

Sedangkan saat panen, harga udang jenis vanamae biasanya hanya mencapai Rp 25.000 per kg dan udang windu hanya Rp 50.000 per kg. Hal itu disebabkan hasil produksi di tingkat petambak melimpah.

''Untuk musim panen pertama pada 2013 ini, diperkirakan akan jatuh pada Februari-Maret,'' tutur Fatah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement